Google kembali mengambil langkah hukum tegas terhadap kejahatan siber. Kali ini, raksasa teknologi itu resmi menggugat jaringan pelaku phishing bernama Lighthouse yang disebut mengoperasikan layanan “phishing-as-a-service” dan menyebabkan kerugian berskala global. Gugatan ini dilayangkan ke pengadilan federal di California pada 14 November 2025. Targetnya: membongkar, mematikan, dan memberi efek jera pada operasi skema penipuan berbasis SMS atau smishing yang makin meresahkan pengguna internet di berbagai negara — termasuk Indonesia.
Lighthouse: Bukan Sekadar Jaringan, tapi Pabrik Phishing
Berbeda dari pelaku tunggal yang biasa menyebar link palsu secara sembarangan, Lighthouse punya struktur layaknya startup teknologi gelap. Mereka menawarkan paket layanan phishing profesional kepada klien penipu — termasuk template situs palsu, domain tiruan, dan bahkan dukungan teknis.
Lighthouse mempermudah penjahat digital untuk menyamar sebagai institusi ternama seperti Google, USPS (layanan pos AS), hingga sistem jalan tol elektronik. Pengguna yang menerima SMS palsu diarahkan ke halaman login palsu yang tampak sangat meyakinkan. Dalam banyak kasus, pengguna diminta memasukkan informasi pribadi seperti nama, password, nomor kartu kredit, hingga kode verifikasi (OTP). Informasi ini lalu dicuri dan digunakan untuk penipuan atau dijual di pasar gelap.
Menurut dokumen gugatan, Lighthouse telah menghasilkan lebih dari 200.000 situs phishing hanya dalam waktu 20 hari. Jumlah korbannya ditaksir mencapai lebih dari 1 juta orang dari 120 negara. Di Amerika Serikat saja, Google menyebut potensi kerugian bisa mencakup pencurian data hingga 115 juta kartu kredit.
Google Bergerak: Antara Tanggung Jawab dan Reputasi
Google menyatakan gugatan ini adalah bagian dari komitmen mereka dalam melindungi pengguna dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk dan merek mereka. Dalam pernyataan resminya, Halimah DeLaine Prado, General Counsel Google, menegaskan bahwa gugatan ini ditujukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tapi juga memberi pesan tegas bahwa penyalahgunaan identitas merek dan manipulasi sosial digital adalah kejahatan serius.
Lebih lanjut, gugatan ini juga mencakup permintaan agar pengadilan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas Lighthouse, pembekuan aset, dan pelacakan pelaku yang terlibat.
Relevansi dengan Indonesia: Smishing Bukan Isu Asing
Jika Anda berpikir skema semacam ini hanya terjadi di luar negeri, pikirkan lagi. Indonesia sendiri telah menghadapi gelombang SMS phishing dengan skema serupa. Beberapa kasus terbaru menunjukkan bagaimana fake BTS (pemancar sinyal palsu) digunakan untuk menyebar SMS berisi tautan palsu kepada pengguna ponsel di tanah air.
Dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri, dua warga negara asing ditangkap karena mengoperasikan fake BTS untuk menyebar SMS penipuan yang menjerat belasan korban. Kerugian ditaksir mencapai hampir setengah miliar rupiah. Modusnya hampir identik: korban diarahkan ke situs palsu, diminta memasukkan OTP, dan uang mereka raib seketika.
Bedanya, di Indonesia, belum banyak perusahaan yang aktif menggugat pelaku secara hukum seperti yang dilakukan Google. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta, aparat penegak hukum, dan penyedia jasa digital untuk menekan angka kejahatan ini.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengguna?
Bagi kalangan profesional keamanan siber atau regulator, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan literasi digital dan pemantauan infrastruktur komunikasi. Tapi bagi pengguna umum, ada beberapa langkah dasar yang bisa langsung diterapkan:
- Jangan asal klik tautan dalam SMS atau email. Terutama jika berasal dari nomor asing, mencurigakan, atau mengandung ajakan mendesak.
- Periksa domain situs. Situs resmi selalu menggunakan URL yang valid dan berprotokol aman (https).
- Jangan pernah bagikan OTP atau PIN. Bahkan kepada pihak yang mengaku dari bank atau layanan resmi.
- Gunakan aplikasi keamanan. Banyak aplikasi antivirus atau browser modern kini memiliki fitur anti-phishing bawaan.
- Laporkan ke instansi terkait. Seperti Kominfo, OJK, atau kepolisian siber jika menemukan dugaan penipuan.
Penutup
Langkah hukum Google terhadap Lighthouse menjadi sinyal keras bahwa skema kejahatan digital skala besar tak lagi bisa diabaikan. Dengan menyasar penyedia layanan phishing dan bukan hanya pelaksana lapangan, Google mengangkat standar baru dalam penegakan hukum siber global. Sementara itu, kasus serupa yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa kita tidak kebal terhadap dampaknya. Kolaborasi lintas sektor, peningkatan kesadaran pengguna, dan infrastruktur hukum yang responsif akan menjadi kunci dalam melawan kejahatan ini secara menyeluruh.




